berapa cicilan rumah subsidi
berapa cicilan rumah subsidi Kriteria pembelian rumah bagi kalangan menengah adalah bersubsidi, DP rendah, dan berskema KPR. Langkah-langkah ini bisa membantumu
Rata-rata besaran upah minimum di setiap daerah tentu menunjukkan variasi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, wilayah Jabodetabek memiliki kisaran upah minimum sekitar Rp 4,3 juta hingga Rp 4,6 juta. Sementara di Yogyakarta, besaran tersebut berkisar antara Rp 1,9 juta hingga Rp 2,1 juta. Keadaan ini tentu memengaruhi kemampuan individu dalam mengakses kepemilikan rumah.
Mungkin pernah terbersit pertanyaan dalam benak Anda, apakah dengan pendapatan saat ini sudah memungkinkan untuk memiliki rumah dengan KPR? Menurut Andy Nugroho, seorang Penasihat Keuangan dari Advisor Alliance Group Indonesia, pada suatu waktu yang lalu, idealnya seseorang sebaiknya menyisihkan antara 10-30% dari pendapatan mereka untuk membayar cicilan KPR rumah.
Misalkan pendapatan Anda saat ini sekitar Rp 4 juta, apakah angka tersebut memadai untuk membayar cicilan KPR rumah? Jika kita mengalokasikan sekitar 30% dari pendapatan tersebut untuk cicilan KPR, maka jumlah yang diperlukan sekitar Rp 1.200.000. Mari kita lakukan simulasi mengenai pembayaran cicilan KPR.
Berdasarkan informasi dari rumah.com, simulasi pembayaran cicilan KPR akan disesuaikan dengan jenis suku bunga yang digunakan. Dua jenis suku bunga yang umum digunakan adalah suku bunga tetap dan suku bunga mengambang. Suku bunga tetap memastikan bahwa jumlah cicilan tetap dari awal hingga akhir. Di sisi lain, suku bunga mengambang membuat jumlah cicilan KPR akan mengikuti kebijakan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Adapun, harga rumah subsidi berbeda-beda di berbagai wilayah, seperti Rp 150,5 juta di Jawa, Rp 168 juta di Jabodetabek, Rp 150,5 juta di Sumatera, Rp 156,5 juta di Bangka Belitung, Rp 168 juta di Maluku, dan Rp 219 juta di Papua. Menurut peraturan No. 242 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rumah subsidi memiliki ukuran minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2. Sementara itu, lahan yang diperlukan minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.
Bank Indonesia (BI) saat ini memberlakukan kelonggaran dalam aturan uang muka (down payment/DP) 0% hingga akhir tahun 2022. Namun, umumnya, bank masih mewajibkan DP minimal 30% dari harga rumah. Menurut informasi dari rumah.com, Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan suku bunga KPR terendah, yaitu 5% untuk tenor 20 tahun, dengan DP hanya 1%.
Apabila menggunakan fasilitas KPR dari BTN, saat membeli rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 168 juta, DP yang perlu dibayar sebesar Rp 1,68 juta. Cicilan bulanan akan berjumlah:
(Rp 184.140.000 x 5% x 20 tahun) : 240 bulan = Rp 767.250 per bulan.
Jika Anda tertarik pada rumah dengan harga Rp 300 juta, dengan DP 30% dan suku bunga tetap 5%, maka DP yang perlu Anda bayar adalah Rp 90 juta. Cicilan bulanannya akan menjadi:
(Rp 210.000.000 x 5% x 20 tahun) : 240 bulan = Rp 875.000 per bulan.
Dengan kata lain, jika pendapatan bulanan Anda adalah Rp 4 juta, Anda masih memiliki peluang untuk memiliki rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 168 juta. Alternatif lain adalah mempertimbangkan rumah dengan harga Rp 300 juta, dengan syarat harus menabung untuk DP terlebih dahulu, dan memilih KPR dengan suku bunga tetap pada tenor terpanjang yang tersedia.
Kesimpulannya, meskipun dengan pendapatan bulanan sekitar Rp 4 juta, Anda masih dapat merencanakan kepemilikan rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dengan harga patokan Rp 168 juta. Namun, Anda juga dapat mempertimbangkan pilihan hunian dengan harga lebih tinggi, dengan syarat harus menyiapkan dana DP terlebih dahulu dan memilih fasilitas KPR yang sesuai dengan kondisi finansial Anda.
frontiersin